Download UU No 23 Tahun 2006
Baca pula:
Demi Target,Mendagri Abaikan UU
Proyek E-KTP memang penuh sensasi. Dari isu korupsi yang digelindingkan Nazarudin sampai pernyataan mendagri yang siap mundur. Saat rapat dengan Komisi II DPR-RI sang Menteri menyatakan akan mundur apabila proyek E-KTP tidak selesai pada akhir 2012.Sekarang sudah hampir tahun 2014, sang Menteri juga masih tetap duduk di singgasana walaupun proyek juga belum selesai. Akhirnya ditarget ulang selesai pada bulan Oktober 2013. Toh, sampai bulan ini, lagi lagi semua belum mencapai target.
Segala upaya sudah dilakukan Mendagri guna mencapai target perekaman E-KTP. Salah satunya dengan melakukan perekaman penduduk yang berusia dibawah 17 tahun.
Mendagri mengeluarkan SE No.471.13/3938/SJ tertanggal 25 Juli 2013 tentang Percepatan dan Pengembangan E-KTP. Dalam SE itu ada perintah untuk melakukan perekaman penduduk yang belum berusia 17 tahun.yakni penduduk yang berusia 16 dan 15 tahun.
Kebijakan membuatkan KTP bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun jelas bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Disana disebutkan syarat memiliki KTP adalah penduduk yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Demi memenuhi target jumlah perekaman E-KTP,haruskah mendagri mengabaikan UU dengan melakukan perekaman E-KTP pada penduduk yang belum berhak memiliki?
Apakah Surat Edaran Mendagri lebih tinggi kedudukannya dibanding Undang-Undang?
Sumber :
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/22/demi-targetmendagri-abaikan-uu-610302.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar